Senin, 06 Juni 2011

Unit linked dan Syariah

UNIT LINKED
Unit linked sudah berkembang pesat di dunia termasuk Indonesia. Polis unit linked sudah aktif dipasarkan di negeri kita ini sejak 1998. Unit linked adalah salah satu produk asuransi yang menggabungkan antara layanan asuransi dengan nilai investasi. Seorang pemegang polis dapat memiliki 2 manfaat sekaligus yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan antara lain asuransi jiwa, kesehatan, proteksi kecelakaan, dll.
Perbedaan asuransi biasa dengan unit linked terdapat pada pembayaran. Jika di asuransi biasa pemegang polis hanya membayar untuk suatu asuransi, sedangkan di unit linked membayar untuk 2 premi yaitu premi asuransi perlindungan dan premi investasi. Premi asuransi perlindungan sama seperti asuransi biasa. Premi investasi disetorkan oleh perusahaan asuransi kepada manajer investasi yang selanjutnya akan diurus dan dikelola.
Di dalam unit linked ini, kita dapat memilih jenis investasi dan fleksibilitas untuk memindahkan dana setiap saat. Tetapi resiko investasi ada pada pemegang polis. Tujuan dari unit linked ini yaitu untuk mendapat hasil investasi yang lebih baik dan dapat mengatasi inflasi.
Karateristik polis unit linked :
1. Premi yang dibayarkan pemegang polis digunakan membeli unit dana yang bersangkutan. Semakin banyak jumlah premi dibayarkan, semakin bertambah unit yang dimilikinya.
2. Harga unit diumumkan secara berkala di koran. Namun, biasanya perusahaan menetapkan harga 1minggu 1x paling banyak 2x.
3. Perusahaan asuransi di Indonesia menggunakan 2 metodeharga unit, yaitu
1) Harga Unit Tunggal (single price)
Memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi, dan biaya adm di depan dengan memotong dari premi yang telah dibayarkan oleh pemegang polis.
2) 2 Harga (dual price) yaitu harga jual dan harga beli
Harga jual adalah harga yang digunakan untuk menghitung unit polis pada saat premi dibayar.
Harga beli adalah harga yang digunakan untuk menghargai unit jika pemegang polis ingin mengambil tunai polis tersebut.
Pada umumnya, harga beli < harga jual disebut bid-offer spread . selisih harga jual dan harga beli sebesar 5%. 4. Premi polis unit linked dibagi menjadi berbagai komponen dan semua biaya dikategorikan. 5. Elemen proteksi dapat berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan, atau kesehatan. 6. Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasi dari aset yang bersangkutan dan dipresentasikan oleh harga unit dari dana investasi, biasanya tidak ada garansi. 7. Pemegang polis dapat menambah dana sesuai dengan jumlah minimum yang ditentukan. Dana unit linked adalah sekumpulan dana yang dikontribusikan oleh pembeli program unit linked. Dana unit linked dikelola oleh manajer investasi. Ada bebrapa jenis dana unit linked, antara lain: • Dana saham -> dana yang konsentrasi investasi di saham.
• Dana pendapatan tetap -> di investasikan dalam obligasi negara, perusahaan.
• Dana tunai -> di investasikan dalam bentuk tunai seperti deposito bank.

Jenis polis unit linked :
1. Premi tunggal
Sejumlah premi dibayar oleh tertanggung dahulu sebelum proteksi asuransi dimulai. Karena dirancang khusus untuk tujuan investasi, elemen proteksi asuransi biasanya rendah.
2. Premi berkala
Dibayar secara berkala dalam jangka waktu tetap, dirancang dengan fokus proteksi asuransi.


ASURANSI JIWA SYARIAH
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa modern mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan/penanggulangan resiko, yang membedakan hanya cara pengelolaannya. Pengelolaan resiko asuransi jiwa modern berupa transfer resiko dari peserta kepada perusahaan asuransi jiwa sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong yaitu membagi resiko di antara peserta asuransi jiwa. Cara pengelolaan unsur tabungan pun juga berbeda, asuransi jiwa modern menganut investasi ribawi dan asuransi syariah menganut investasi syariah.
Prinsip syariah
1. Prinsip hukum
Hukum Islam mempunyai tujuan ganda yaitu kepentingan spiritual dan kebaikan sosial. Kebijakan Islam mendorong kepatuhan dengan tawaran pahala. Mendorong kepatuhan dengan pembebanan hukuman di dunia dan di hari kemudian.
2. Transaksi / kontrak
Adalah ikatan untuk mengadakan hubungan yang sah antara beberapa pihak. Syarat penting agar suatu kontrak sah menurut hukum Islam :
 Kelayakan secara hukum orang yang mengadakannya yaitu kemampuan untuk memperoleh hak dan kewajiban dan kemapuan untuk menggunakan hak serta menunaikan kewajiban itu.
 Kelayakan pokok masalah yaitu pokok masalah ada, dapat diserahkan, tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang mengadakan kontrak, serta boleh secara hukum Islam.
 Persetujuan merupakan inti sebuah kontrak. Persetujuan harus bebas dari kesalahan, penggambaran yang keliru, penipuan dan pemaksaan yang membuat kontrak dapat dibatalkan.
Kontrak asuransi tidak sah jika tidak bebas dari :
Gharar
Yaitu faktor ketidak pastian dalam kontrak asuransi, adanya unsur-unsur resiko, baik kuantitas maupun kualitas. Transaksi harus jelas, dalam polis harus dicantumkan jumlah premi yang harus dibayar dan nilai klaim yang diterima jika peserta meninggal.

Maisir
Adanya spekulasi, judi / sifat untung-untungan yang muncul sebagai konsekuensi. Transaksi harus bebas dari spekulasi.peserta dapat mengetahui sumber dana yang digunakan membayar klaim.

Riba
Praktek pengayaan diri dengan cara tidak benar, riba adalah keuntungan moneter, tanpa nilai timbangan yang telah ditentukan untuk salah satu pihak yang mengadakan kontrak dalam pertukaran dua nilai moneter.

Haram
Transaksi harus bebas dari adanya investasi dalam komoditi yang dilarang agama Islam. Penempatan dana dalam surat berharga yang tidak merepresentasikan real asset, sektor makanan / minuman haram dan bisnis ribawi dilarang.

Bathil
Transaksi harus bebas dari perbuatan ilegal, kecurangan dan penipuan.
3. Sistem ekonomi Islam
Al mudharabah (bagi hasil keuntungan dan kerugian) yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh modal, pihak lain menjadi pengelola.

Manfaat asuransi jiwa syariah
Asuransi jiwa syariah dapat menjadi pilihan bagi umat Islam yang menginginkan produk sesuai hukum Islam. Tidak hanya umat Islam, bagi yang non muslim juga bisa menggunakan asuransi syariah ini jika melihat konsep syariah ini adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip / sistem yang bersifat universal yaitu manfaatnya bisa digunakan siapa saja yang berminat, saling menguntungkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar